Akhiri Masa Dinas, Irwandi Janji Kembali
Selasa, 07 Februari 2012 – 12:04 WIB
“Saya minta Polisi usut tuntas, jangan sampai menjadi blunder dan masyarakat terintimidasi,” ungkapnya.
Irwandi juga menyampaikan persoalan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Walaupun dalam Undang – undang nomor 11 tentang pemerintah Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki telah disebutkan, setiap kebijakan diambil pemertintah pusat wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah Aceh.
Lebih lanjut Irwandi menegaskan, beberapa hari ke depan sebelum masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh berakhir pada 8 Februari 2012, dirinya akan menyelesaikan sejumlah tugas dan kewajiban yang belum diselesaikan seperti menandatangani sejumlah dokumen penting. (imj)