Akhirnya Agung Terpental dari DPR
Jumat, 21 Agustus 2009 – 22:29 WIB
Agung sendiri, hanya mendapatkan 32.903 suara bagi PG. Karena itu, pada penghitungan kursi tahap satu dan dua, Golkar sama sekali tidak mendapatkan kursi.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya telah memutuskan dalam rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK. Poin dari amar putusan MK yang dilaksanakan adalah sisa suara yang ditarik ke provinsi harus dari seluruh dapil. “Sudah ada kesimpulan, pertama KPU berusaha melaksanakan secara maksimal semua poin-poin amar putusan MK,” ujar Hafiz. (ara/jpnn)