Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang
jpnn.com - TANGERANG - Masih ingat pembunuhan keji terhadap karyawan pabrik di Tangerang, Eno Parihah, yang sempat membuat geger beberapa bulan lalu? Dalam waktu dekat, dua dari tiga pelaku pembunuhan sadis itu akan diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kejaksaan Negeri Tangerang, kemarin (8/9), menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan sadis Eno Parihah. Berkas diserahkan tim penyidik Polda Metro Jaya bersama kedua pelaku, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin.
“Saat ini terkait pelimpahan terdakwa, saudara Rahmat Arifin dan Imam Afriadi terkait kasus pembunuhan terhadap Eno Parihah,” ungkap Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono saat ditemui awak media.
Darsono menyebut, penyerahan tersangka ke kejaksaaan disertai sejumlah barang bukti diantaranya gagang cangkul, garpu, bantal serta CT scan pemeriksaan korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban menjelaskan, untuk Rahmat Arifin akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 dan subsider 285. Sedangkan untuk Imam Afriadi dikenakan pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP.
“Kita dakwakan pembunuhan berencana. Sedangkan, digelarnya sidang berdasarkan KUHP setelah 20 hari penanganan. Kita akan menyusun surat dakwaan, harus segera kita limpahkan. Jika memang jaksa harus menyusun surat dakwaan untuk meneliti ulang, maka kita akan minta perpanjangan ke pengadilan selama 30 hari. Tapi Insya Allah secepatnya diselesaikan,” jelas Edyward.
Edyward menuturkan, kejaksaan sudah mempersiapkan tim Jaksa yang tediri 5 orang. Selama penanganan menuju persidangan, dua tersangka dititipkan di Lapas Pemuda.
Pantauan Tangerang Ekspres, kedua tersangka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan mobil minibus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat. Dengan pengawalan ketat anggota Resmob, keduanya digelandang masuk ke ruang Seksi Pidana Umum.