Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang
Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan dengan menggunakan gagang cangkul tersebut.
Diketahui, Eno Parihah (18), karyawati pabrik PT PGM tewas di mess pabrik di Desa Jatimulya, Keluharan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dengan kondisi gagang pacul menancap di kemaluannya.
Dalam perkara ini, pengadilan telah memvonis salah satu pelaku yang masih dibawah umur, RAL. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (bun/dil/jpnn)