Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit

Jumat, 23 Desember 2016 – 14:43 WIB
Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit.

Kepres yang diterbitkan 17 November 2016 ini memang melampaui batas waktu yang ditetapkan UU Tapera. 

"Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi," tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (KemenPUPR) Maurin Sitorus, Jumat (23/12).

Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).

Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, mereka bisa melaksanakan tugasnya. “Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner. Namun, sebelum Komite Tapera melaksanakan tugasnya perlu dibuat Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner," terang Maurin.

Nah, dengan terbitnya Keputusan Presiden No.67/M/2016 itu, sekaligus mendorong Kementerian PUPR mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera. 

Maurin mengatakan, untuk operasional Tapera selain dibutuhkan Kepres dan Perpres dibutuhkan juga Peraturan BP Tapera. “Sesuai dengan amanat UU Tapera ada 10 peraturan BP Tapera yang harus dibuat tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner‎. 

Maurin mengingatkan satu hal yang masih menjadi perdebatan terkait Tapera. Yakni mengenai penetapan besaran iuran Tapera oleh pemberi kerja. 

JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit. Kepres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close