Akhirnya Korban TPPO Benjina Terima Restitusi
Pada pelaksanaannya hanya 4 terpidana saja yang sanggup membayar restitusi kepada 8 korban.
Total jumlah resitusi yang dibayarkan oleh para pelaku tersebut adalah sebesar Rp. 438.000.000,-
Dalam kesempatan tersebut, Duta Besar Republik Uni Myanmar Daw Ei Ei Khin Aye menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan LPSK serta pihak-pihak terkait atas terealisasikannya penyerahan dana restitusi bagi 8 orang warganya.
"Dana tersebut telah diterima oleh Pihak Kedutaan Besar Myanmar, yang selanjutnya Pemerintah Myanmar akan segera menyerahkan dana restitusi tersebut kepada para korban," ujar Khin Aye.
Duta Besar Myanmar memastikan penyerahan uang restitusi tersebut segera dilakukan dengan mengutus Deputi Duta Besar Myanmar untuk Indonesia.
Di minggu kedua Desember ini, diharapkan pemerintah Myanmar melalui tiga kementeriannya yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar negeri, dan Kementerian Kesejahteraan Sosial akan menyerahkan uang tersebut kepada para korban.
Sebelumnya, Sekretaris Jampidum menyampaikan sambutannya bahwa penyerahan uang restitusi ini menjadi kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan pidana yang dilanjutkan pada acara inti yakni penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dana Restitusi.
Lies Sulistiani, Wakil Ketua LPSK Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan rasa kegembiraannya dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penggungkapan kasus TPPO Benjina.