Akhirnya Korban TPPO Benjina Terima Restitusi
jpnn.com, JAKARTA - Delapan warga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Benjina telah resmi menerima restitusi berupa sejumlah uang.
Kegiatan penandatanganan dan serah terima berita acara restitusi itu dilaksanakan di ruang rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, kemarin.
Dalam acara tersebut hadir Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Suhardi, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, dan Direktur Asia Tenggara Ditjen Asia Pasifik dan Afrika Denny Abdi, Ketua Satgas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Andi Muhammad Taufik.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 orang warga negara Myanmar telah diperiksa sebagai saksi/korban kasus TPPO Benjina.
Kejaksaan Negeri Dobo kemudian mengajukan rekomendasi perlindungan bagi 22 orang warga negara Myanmar tersebut kepada LPSK.
Atas dasar rekomendasi permohonan perlindungan tersebut LPSK bisa menghadirkan 13 orang saksi/korban yang berasal dari Myanmar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tual Maluku.
Pengadilan kemudian memutuskan kasus ini pada 10 Maret 2016 (Putusan Pengadilan Negeri Tual No: 105, 108, 109, 110/PID.SUS/2015/PN. Tul) dengan memvonis 7 terdakwa.
Lima di antaranya adalah warga negara Thailand) dengan hukuman 3 tahun pidana penjara, denda Rp. 160.000.000 serta memerintahkan kepada 5 terpidana untuk membayar restitusi sebesar Rp. 773.300.000,00 kepada 11 korban.