Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhirnya KPK Jerat Dua WN Malaysia

Disangka Rintangi Penyidikan Korupsi Neneng

Kamis, 14 Juni 2012 – 21:01 WIB
Akhirnya KPK Jerat Dua WN Malaysia - JPNN.COM
Salah satu Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap KPK Rabu (13/6) karena diduga melindungi Neneng Sri Wahyuni. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua Warna Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof sebagai tersangka. Keduanya dijerat KPK lantaran diduga diduga ikut membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang warga negara Malaysia sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/6/2012) malam.

Namun Abraham nenegaskan, keduanya dijerat sebagai tersangka bukan karena berhubungan langsung dengan kasus korupsi yang membelit istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sebab menurut Abraham, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap merintangi dan menghalangi-halangi penyidikan kasus korupsi yang menyeret Neneng yang sempat kabur ke luar negeri.

Seperti diketahui, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof ditangkap KPK beberapa saat setelah penyidik di komisi pimpinan Abraham Samad itu menangkap Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/6) kemarin. Hasan dan Azmi digelandang ke gedung KPK sekitar pukul 18.10. WIB dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua Warna Negara (WN) Malaysia, M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close