Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Polri merampungkan pemeriksaan tersangka kasus perusakan dan pencurian barang bukti Joko Driyono alias Jokdri, Senin (25/3) sore.
Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya, mantan Plt Ketua Umum PSSI itu selalu diperbolehkan pulang. Namun kini, usai diperiksa, Jokdri langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo, Jokdri ditahan untuk kasus perusakan dan barbuk. Kemudian, kasus perusakan itu juga berkaitan kuat dengan pengaturan skor yang sedang diusut.
“Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret, tersangka (Jokdri) beberapa kali tidak hadir. Lalu pada hari ini (25/3) saudara JD hadir dan dilakukan pemeriksaan serta penahanan setelah hasil gelar perkara pada pukul 14.00 tadi,” ujar Hendro kepada wartawan, Senin.
(Buka dikit dong: Joko Driyono Diduga Kuat Terlibat Pengaturan Skor)
Jenderal bintang satu ini menerangkan, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 235, Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHP terkait pencurian, perusakan barang bukti, dan turut serta dalam tindak pidana.
“Harus diingat, dalam penahanan JD ini ada keterkaitan (pengaturan skor). Karena ada satu tersangka yang menduduki jabatan komisi disiplin (komdis), dan berkasnya harus kami lengkapi dan dicari ternyata dirusak dan dicuri (Jokdri),” papar Hendro.
Sehingga, kata Hendro, meski saat ini Jokdri ditahan untuk kasus perusakan dan pencurian, tetap ada keterkaitan dengan pengaturan skor.