Akhirnya Pakde Karwo Beri Solusi untuk Bu Risma
"Kalau ingin mengelola secara khusus, berarti harus mengubah undang-undang," jelasnya.
Dia menjabarkan, pemkot/pemkab harus tetap menjalankan undang-undang tersebut.
Termasuk tidak melaksanakan kebijakan yang tidak diatur sesuai dengan undang-undang.
"Aturan tersebut sudah berlaku dan harus dijalankan dengan saksama," terangnya.
Meski begitu, Soekarwo tetap membuka peluang agar Surabaya bisa menjalankan program SMA/SMK gratis. Caranya melalui mekanisme bantuan keuangan.
"Prinsipnya, pusat itu bisa bantu daerah. Sementara itu, pemerintah kota/kabupaten tetap bisa membantu penduduk di daerahnya," ungkapnya.
Soekarwo mengatakan akan menyusun surat edaran (SE) terkait diperbolehkannya sumbangan pendidikan dari daerah tersebut.
"Langkah itu untuk menjawab pertanyaan wakil wali kota Surabaya (Wisnu Sakti Buana, Red) tentang pemberian bantuan," jelasnya.
Bukan hanya di Kota Surabaya, Soekarwo menjelaskan bahwa nanti SE tersebut juga diberlakukan di seluruh kabupaten/kota Jatim.