Akhirnya Pelaku Penyiraman Air Keras Mantan Pacar Tertangkap
jpnn.com, PONOROGO - Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus Imam Hidayat, pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya.
Hanya beberapa jam setelah kejadian, anggota Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membekuk pria 63 tahun itu di rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun.
Dari pemeriksaan, kasus kekerasan itu bermotif hubungan asmara. Imam merasa sakit hati kepada korban lantaran tidak mau diajak menjalin hubungan kembali.
''Pelaku tidak terima diputus korban. Apalagi, keduanya sebelumnya menjalin hubungan sekitar tiga tahun,'' jelas Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kemarin (25/6).
Dia menuturkan, saat ini Imam diperiksa penyidik. Dia dijerat pasal 355 juncto 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
''Pelaku mendapatkan air keras itu dari toko mebel miliknya,'' ungkapnya.
Imam nekat menyiram Yus dengan air keras lantaran kesal karena ajakannya ditolak. Ditambah, dia menduga perempuan itu berselingkuh. Padahal, selama menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, dirinya telah mengeluarkan banyak uang.
''Saya sudah pacaran lama dengannya,'' ucapnya.