Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Jumat, 01 Oktober 2021 – 02:45 WIB
Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah - JPNN.COM
Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Dokumen NPDH itu juga menjadi dasar pencairan dana hibah senilai Rp 80 miliar pada termin kedua dari APBD 2017, sehingga total dana hibah yang dicairkan sebesar Rp 130 miliar dari Pemprov Sumsel.

Walakin, pencairan dana hibah pasca penandatanganan NPDH itu diduga mengalami pembiasan sebagaimana keterangan saksi Ardani selaku mantan Plh Biro Hukum Setdaprov Sumsel, dan mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Agustunus Toni dalam sidang itu.

Ardani membeberkan tidak ada pembahasan terkait dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dia meyakini hal tersebut lantaran ketika itu dia juga sebagai anggota TAPD yang diketuai oleh terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan sekda.

"Seingat saya anggaran dana hibah itu tidak pernah dibahas atau dirapatkan oleh TAPD, tetapi tetap dilakukan," ujar Ardani, senada dengan kesaksian Agustinus Toni.

Keterangan saksi tersebut menguatkan dugaan JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa. Di mana, dari serangkaian persidangan, terdakwa diyakini JPU telah lalai dengan tidak melakukan verifikasi berkas-berkas terkait pemberian dana hibah.

JPU menyebut kedua terdakwa langsung mencairkan dana APBD senilai Rp 50 miliar pada tahun 2015 dan Rp 80 miliar pada tahun 2017 sebagai dana hibah dari Pemprov Sumsel kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tanpa ada verifikasi berkas terlebih dahulu.

Atas perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp 116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan masjid itu.

Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close