Akibat Berduaan di Kamar Indekos
jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menciduk empat pasangan bukan suami istri di sebuah indekos di Gang Baiduri, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, Kamis (5/10).
Pasangan bukan muhrim itu langsung disidang di Pengadilan Negeri Pontianak karena tak bisa menunjukkan bukti ikatan yang sah.
Kasat Pol PP kota Pontianak Syf Adriana mengatakan, razia bertajuk Sidang Cepat Operasi Yustisi (Sicepoy) itu memang rutin digelar untuk mencegah penyakit masyarakat.
"Ini tidak lama, hanya tiga jam tuntas sampai putusan pengadilan. Kami mulai dari jam lima subuh. Jadi, kami lakukan razia dan menjaring delapan orang atau empat pasangan,” ujar Adriana.
Sebelum melakukan razia, imbuh Adriana, intel memantau lokasi terlebih dahulu.
Dia memastikan anggotanya tak pandang bulu dalam razia tersebut.
“Seperti pada operasi yang kami lakukan. Namun, pemilik indekos tidak ada. Maka, sidang untuk si pemilik akan dilakukan pekan depan,” jelasnya.
Adriana menambahkan, mayoritas yang terjaring adalah warga Pontianak.