Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
Rabu, 09 September 2020 – 20:18 WIB
Dia mengatakan, bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19, tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan.
Bakal calon yang positif perlu dipastikan tidak menularkan Covid-19 ketika mengikuti tahapan Pilkada 2020.
"Tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatannya, karena begitu aturan dan mekanisme dari pihak yang memiliki otoritas dari Ikatan Dokter Indonesia," ujar dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: