Akibat Pandemi, Pasangan Bakal Calon Tidak Bersamaan Mengikuti Tahapan Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, beberapa kandidat Pilkada 2020 tidak akan berbarangen melaksanakan tahapan pesta demokrasi tersebut.
Sebab, situasi saat ini tengah pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan harus tetap dikedepankan.
"Pandemi ini akan mengakibatkan jadwal tidak bisa bersamaan diikuti oleh bakal pasangan calon," kata Raka dalam diskusi secara virtual di Jakarta, Rabu (9/9).
Selain situasi pandemi, kata dia, terdapat 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan terjangkiti Covid-19.
Para bakal calon yang positif Covid-19 perlu menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh.
Sementara itu, bagi calon kepala daerah yang tidak positif Covid-19 bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Hal itu sebagai syarat menjadi calon kepala daerah.
"Jadi mungkin ini juga berdampak kepada penetapan pasangan calon, berdampak kepada pengundian nomor urut," ungkapnya.