Akil Bela Mahfud MD
Kamis, 30 Juni 2011 – 21:19 WIB
Diberitakan sebelumnya, saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR, Selasa (28/6),Arsyad menuding Mahfud telah melanggar kode etik hakim karena menerima Bibit Samad Rianto dan pengacaranya saat itu, Bambang Widjojanto di kediamanya.
Padahal, kata Arsyad, hakim dilarang untuk bertemu pihak yang sedang berpekara. Untuk itu, Mahfud diminta untuk mundur dari jabatanya sebagai ketua MK.
Bahkan, untuk menguatkan tudingan tersebut, hakim asal Makasar ini membawa bukti-bukti pertemuan antara Mahfud dengan Bambang dan Bibit. Menurutnya, bukti pertemuan tersebut diperoleh Arsyad dari Ari Wibowo, mantan ajudan Mahfud MD yang juga anggota polisi, dan Marhadi, penjaga keamanan rumah Mahfud MD. Ajudan Mahfud MD memberi kode majikannya dengan sebutan ‘Merdeka 1.’