Akil Minta Kewarganegaraannya Sebagai WNI Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang Akil Mochtar menyatakan pidana tambahan berupa mencabut hak-hak tertentu merupakan hukuman peninggalan kolonial.
Menurut Akil, hal itu tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. "Karena mematikan hak-hak sipil warga negara di mana dijamin UUD 45 Pasal 28 b ayat 1," katanya saat membacakan nota pembelaan berjudul "Saya Bukan Malaikat, Tapi Bukan Pecundang" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Akil mengungkapkan, daripada hak memilih dan dipilih dicabut, sekalian saja kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dicabut.
"Saya sebagai WNI karena sesungguhnya dengan hukuman tambahan ini, saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia jadi saya juga meminta agar saya divonis agar kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut!" ujar Akil.
Lalu apa alasan dirinya menginginkan kewarganegaraannya dihapus? Akil menyampaikan alasannya kepada wartawan di sela-sela persidangan.
"Saya minta tadi dicabut hak saya sebagai WNI kan selesai dan itu saya harapkan. Yah untuk apa lagi saya enggak lebih berharga dari anda. Saya juga berbuat sesuatu untuk bangsa ini tapi kan tidak ada hal-hal meringankan saya," tandas Akil. (gil/jpnn)