Akil Minta Wawan Jadikan Bambang Widjodjanto Kuasa Hukum Atut
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pernah menyarankan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan agar menunjuk Bambang Widjojanto untuk membela kakaknya Ratu Atut Chosiyah terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Banten pada 2011.
Keterangan itu disampaikan Wawan saat bersaksi dalam persidangan Akil yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Wawan meminta saran kepada Akil karena bingung mencari pengacara yang bisa membantu Atut dalam menghadapi gugatan di MK.
Karena itu, Wawan mengontak Akil dan meminta referensi pengacara yang tepat untuk mendampingi Atut. Kebetulan saat itu Bambang yang kini menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masih aktif beracara.
"Saya minta saran waktu itu ke Pak Akil untuk pengacara siapa yang bisa membantu kami berperkara di MK. Pertama waktu itu Pak Akil menyarankan Pak Bambang, Yang Mulia," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/4).
Hakim anggota Matheus Samiaji menanyakan siapa Bambang yang dimaksud. "Pak Bambang ini...apa...KPK, Yang Mulia," jawab Wawan.
"Oh, Bambang Widjojanto," kata Hakim Matheus. "Widjojanto, Yang Mulia," jawab Wawan.
Karena saran Akil, Wawan menghubungi Bambang. Akan tetapi, Bambang tidak bisa mendampingi karena tengah mengikuti seleksi pimpinan KPK.
"Waktu itu saya sms Pak Bambang. Terus Pak Bambang kasih stafnya waktu itu. Saya lalu komunikasi dengan stafnya karena Pak Bambang enggak bisa mendampingi karena lagi ada seleksi di KPK," ucap Wawan.