Akil Mochtar Dinilai Pantas jadi Ketua MK
Selasa, 26 Maret 2013 – 11:44 WIB
Jika tidak memenuhi kuorum itu, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam. Setelah lewat masa itu masih tidak memenuhi kuorum, rapat pemilihan ketua MK dapat dilanjutkan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.
Apabila musyawarah tertutup dalam proses aklamasi tidak mencapai kesepakatan, pemilihan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara (voting) terbuka. Media massa dapat menyaksikan langsung proses pemilihan itu. (flo/jpnn)