Akil: Putusan MK Tak Bisa Dirubah Dengan Surat
Agus-Yaudu Minta MK Pertegas Jadwal Pemilukada Ulang ButonSelasa, 17 Januari 2012 – 06:22 WIB
Lanjut Akil, jika semua sudah siap maka Pemilukada ulang sebaiknya dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan maka KPU bisa saja diberhentikan dengan alasan melanggar kode etik. "KPU wajib melaksanakan pemungutan suara ulang, jika tidak dilaksanakan, KPU-nyabisa diberhentikan karena melanggar kode etik," pungkanya. (awa/jpnn)