Akil Sebut Tim Refly Tak Profesional
Gara-gara Lapor ke KPKJumat, 17 Desember 2010 – 07:47 WIB
Pada bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus mengawal sekaligus menuntaskan pengaduan terkait dengan dugaan suap dan pemerasan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah mengatakan, Ketua MK Mahfud M.D. telah mempersilakan KPK memulai pemeriksaan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk para hakim MK.
”Bila terbukti ada hakimnya yang terlibat agar segera ditindak,” ujar Chandra saat ditemui dalam acara seminar pendidikan tentang korupsi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kemarin (16/12).
Sebelumnya KPK telah menerima dua pengaduan secara terpisah terkait dengan kasus yang melibatkan hakim MK. Pada Jumat lalu (10/12), Mahfud dan hakim MK Akil Mochtar mengadukan dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim MK. Selanjutnya, pada Rabu (15/12), giliran ketua tim investigasi Refly Harun yang melaporkan dugaan pemberian suap dan pemerasan oleh hakim konstitusi. Selain ke KPK, Sekjen MK Janedjri M. Gaffar melaporkan penyuapan calon bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud kepada panitera pengganti MK Makhfud soal permohonan gugatan pilkada yang ditangani hakim konstitusi.