Akil tak Terima KPK Blokir Rekening
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penyidikan kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Rekening milik tersangka AM (Akil Mochtar) memang sudah diblokir," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Kamis (10/10).
Dia mengatakan, memang sejak beberapa hari lalu KPK melakukan penelusuran aset Akil Mochtar. Dan akhirnya rekening Akil dibekukan. Kendati demikian, Johan mengaku tak tahu nilai uang dalam rekening yang diblokir. "Belum dapat jawaban dari penyidik," tegasnya.
Ia mengatakan, dalam menangani perkara, melakukan penyitaan rekening memang tidak menjadi masalah. "Penelusuran aset itu dilakukan ketika seseorang dijadikan tersangka," tegasnya.
Johan memaparkan sejauh ini KPK belum membuka penyelidikan baru termasuk apakah akan menjerat Akil serta tersangka lainnya dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, saat ini masih dalam proses menelusuri hasil penggeledahan terutama dokumen yang belum selesai. "Karena cukup banyak yang disita," tegasnya. Dia mengatakan, penyelidikan baru itu tergantung dari pengembangan penyidikan. "Dan juga temuan-temuan penyidik," ungkapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa pencegahan yang dilakukan terhadap istri Akil itu merupakan hak KPK. "Itu hak KPK, kan ini proses hukum. Jadi, tidak ada problem," kata Tamsil menjawab Pontianak Post, Kamis (10/10.
Dia pun menyatakan bahwa Ratu Rita siap bila nanti diminta KPK hadir memberikan keterangan. "Bu Rita siap. Bu Rita kan juga jarang ke luar negeri," kata pengacara senior Kalbar yang pernah berjuang bersama Akil di Kalbar ini.