Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil tak Terima KPK Blokir Rekening

Jumat, 11 Oktober 2013 – 00:16 WIB
Akil tak Terima KPK Blokir Rekening - JPNN.COM

Namun, di sisi lain Tamsil tak terima KPK memblokir rekening pria kelahiran Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat 18 Oktober 2013 itu.

Dia sangat menyesalkan sikap KPK yang memblokir rekening bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu. "Itu yang jadi masalah, kita keberatan," tegas Tamsil.

Sebab, ia menjelaskan, Akil dalam hal ini bukan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melainkan, disangka dengan dugaan suap melanggar pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Inilah, kita mau ajukan keberatan kepada KPK," tegasnya.

Bahkan, Tamsil sangat kesal karena yang diblokir bukan rekening pribadi Akil saja. Menurutnya, rekening yang sudah dilaporkan Akil dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pun juga disita KPK. "Sudah itu, gaji murni Pak Akil di MK juga diblokir. Ini kita keberatan," ujar Tamsil.

Bahkan, lanjut dia, uang tabungan anak Akil yang benar-benar diperoleh dari hasil bekerja juga diblokir. Pun demikian, rekening istri juga diblokir. "Uang cash (Akil) juga disita. Sementara kan tuduhan ke Pak Akil itu bukan TPPU," ungkapnya.

Karenanya, Tamsil mengatakan pihaknya akan segera mengajukan keberatan kepada lembaga pemberangus korupsi pimpinan Abraham Samad cs itu. "Tanggapan dan reaksinya (KPK) bagaimana, nanti kita lihat," kata Tamsil.

Dia mengatakan, Kamis (10/10) bersama pengacara Otto Hasibuan yang kini akan bersama-sama mendampingi Akil, sudah menemui kliennya di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK. "Kita tadi sudah ketemu Pak Akil, didampingi Pak Otto Hasibuan," kata Tamsil. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait penyidikan kasus

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA