Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akil Tunggu Panggilan KPK

Senin, 10 Januari 2011 – 23:55 WIB
Akil Tunggu Panggilan KPK - JPNN.COM

JAKARTA -Hakim konstitusi Akil Muchtar menagaku sampai saat ini belum diperiksa oleh  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pelanggaran kode etik atas dugaan suap dengan bupati Simalungun JR Saragih. “Saya belum dipanggil MKH, itu kan sudah banyak diberitakan,” katanya kepada JPNN di gedung MK, Senin (10/1).

Selain itu, mantan wakil ketua komisi II DPR RI juga mengaku belum menerima surat panggilan  dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan  mengenai pernyataan mantan ketua tim investigasi MK, Refly Harun yang melihat uang Rp 1 Miliar dalam bentuk dollar yang akan diserahkan ke hakim MK. Akil menegaskan, Dirinya siap  untuk diperiksa kapan pun apabila MKH ataupun  penyidik KPK meminta keteranganya. “Belum diperiksa, saya massih nunggu surat panggilan dari KPK, apabila dipanggil saya siap saja memberikan keterangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPK. Tidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim Konstitusi. Laporan keduanya berkaitan dengan Akil Mochtar.

Selain itu, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKH. Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun lalu. Pembentukan MKH tersebut sempat ditentang Mahfud. Sebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. (kyd)

JAKARTA -Hakim konstitusi Akil Muchtar menagaku sampai saat ini belum diperiksa oleh  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pelanggaran kode

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News