AKKRA-Aktivis '98 Tuntut Penyelesaian Kasus Semanggi Harus Tetap Melalui Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Korban Kekerasan Negara (AKKRA) dan sejumlah Aktivis 98 menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pelanggaran HAM di era Orde Baru dan setelahnya yang hingga kini belum ada titik terang.
Aktivis 98 dari Unika Atma Jaya Jakarta Alex Leonardo mengatakan bahwa era Reformasi sudah 24 tahun berjalan, tetapi penyelesaian kasus pelanggaran HAM tetap saja masih buram.
"Untuk itu kami menuntut kasus pelanggaran HAM berat diselesaikan secara hukum agar menjamin kebenaran dan keadilan untuk keluarga korban," ujarnya seusai membacakan pernyataan sikap di Jakarta (29/04/2022).
Aktivis 98 ini, soal penghargaan yang diberikan pemerintah melalui Menteri BUMN Erick Tohir kepada korban Tragedi Trisakti merupakan momentum membuka dan menjalankan kembali proses hukum terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Saya harap penghargaan yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut tidak menghentikan proses hukum bagi kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti penculikan aktivis, Trisakti, Semanggi I dan II, Tragedi Mei 98 dan banyak kasus lainnya. Para korban tetap menunggu keadilan,” ucap Alex.
Sementara aktivis’98 dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Prio Utomo menagih janji Presiden Jokowi yang diucapkan saat Rembuk Nasional Aktivis 98 yang lalu.
Dia meminta Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menjalankan proses hukum kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu amanat reformasi’98.
“Presiden sebagai pemegang pucuk pimpinan tertinggi negeri ini harus mampu memerintahkan jajarannya untuk menjalankan amanat reformasi, salah satunya adalah penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Contohnya kasus Tragedi Semanggi I dan II di mana saat ini bola ada di Kejaksaan Agung, itu harus kembali dibuka,” kata Prio.