Kejaksaan Agung Bakal Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mempelajari lebih lanjut putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan hakim PTUN, Jaksa Agung dinilai telah melakukan perbuatan hukum melalui pernyataannya dalam forum Rapat Kerja DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu. Dia mengklaim bahwa Tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM.
"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut, namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan melalui keterangan resmi, Rabu (4/11).
Oleh sebab itu, kata Hari, sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan UU nomor 51 Tahun 2009, maka tim JPN akan mempelajari putusan tersebut.
Nantinya, kata Hari, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menanggapi putusan tersebut. Namun demikian, Hari tidak menjelasan lebih lanjut terkait upaya hukum yang akan ditempuh.
"Pasti akan melakukan upaya hukum," ucap dia.
Sebagai informasi, selain dinyatakan melawan hukum, Jaksa agung sebagai pihak tergugat juga diminta membuat pernyataan kembali dalam forum yang sama terkait dengan hal yang menjadi polemik itu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya," kata Hakim dalam amar putusannya.