Akmal Malik: Keseimbangan Aspek Manajerial dan Politik Penting dalam Pilkada
Disparitas itu mulai dari hadirnya UU Nomor 1/1945 tentang Komite Nasional Daerah, di mana lebih menonjolkan pendekatan manajerial, hingga hadirnya UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang lebih menekankan pendekatan politik.
Disparitas antara pendekatan manajerial dan politik ini, membawa Pilkada di Indonesia pada posisi kinerja yang belum optimal.
Berangkat dari banyaknya permasalahan, ditambah isu-isu pelaksanaan pilkada, Akmal menilai perlu digali formulasi Pilkada yang tepat.
Menurutnya, Pilkada langsung dan serentak tidak hanya penting sukses dilaksanakan, tetapi juga menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.
"Saya dalam menganalisis ini menggunakan pendekatan teori Rosenbloom yang melihat suatu kebijakan publik dari aspek politik, manajerial dan hukum.
Saya menganalisis bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak dan langsung di Indonesia. Namun saya hanya berfokus pada aspek politik dan manajerial saja," tutur Akmal.
Dia menerangkan bahwa kajiannya diawali dengan melakukan evaluasi terhadap regulasi tentang Pilkada yang pernah ada.
Pada Orde Baru dengan Undang-Undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, aspek manajerial lebih tinggi dibandingkan aspek politik. Pelaksanaan pemilihan dilakukan melalui DPRD, sehingga lebih efektif, efisien dan ekonomis.