Akom Minta 36 Anggota DPR Cabut Laporan di MKD
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin tidak merasa melanggar kewenangan seperti yang dituduhkan 36 anggota Komisi VI DPR kepadanya.
Pria yang akrab disapa Akom ini meminta laporan yang sudah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dicabut.
"Sebaiknya, daripada mereka nggak enak ujungnya, lebih bagus mencabut. Saya yakin benar,” ujar Akom kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (14/10).
Akom menegaskan, bersama pimpinan DPR RI lainnya bekerja berdasarkan Undang-undang. Soal Penambahan Modal Negara (PMN) yang salah satunya menjadi disoal Komisi VI, Akom menegaskan sudah sesuai dengan Undang-Undang BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU MD3.
"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada,” tukasnya.
Akom mengaku, persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Kesimpulannya, Komisi VI dan XI DPR harus mencari jalan keluar karena terjadi pertentangan. Namun, kedua komisi tersebut tidak menemukan solusi atas persoalan tersebut.
Akhirnya, Komisi VI DPR RI menemui dirinya mendesak keputusan komisi disetujui pimpinan DPR RI.
Sejatinya, Akom meminta Komisi VI DPR RI menunggu pimpinan DPR RI lainnya seperti Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang tengah bertugas di luar Jakarta. ”Keyakinan hukum saya, saya ingin dalam politik mekanisme di sini akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tapi melanggar UU yang ada ada,” kata Politikus Golkar itu.