Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akom Minta 36 Anggota DPR Cabut Laporan di MKD

Sabtu, 15 Oktober 2016 – 08:18 WIB
Akom Minta 36 Anggota DPR Cabut Laporan di MKD - JPNN.COM
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

Kemudian, kata Akom, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng juga menemui dirinya membahas PMN. Ia mengatakan terkait PMN sesuai dengan UU Keuangan Negara serta Perbendaharaan Negara. ”Bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Silakan sebaiknya dikomunikasikan dengan Menteri BUMN,” ujarnya.

Akhirnya, masih menurut Akom, terdapat pertemuan antara Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Menteri BUMN dan Perusahaan BUMN. Akom sendiri tidak mengetahui apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan. 

Ia melihat empat BUMN penerima PMN karena didesak jadwal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR RI. ”Jangan lupa, pasar harus dilihat lebih baik dengan aksi koorporasi supaya harganya bagus,” ucapnya.

Akom mengatakan, dirinya tidak mau putusan yang diteken pimpinan yang tidak bulat. ”Tidak ada celah sedikitpun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan. Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya harus berhati-hati menangani laporan itu. Oleh sebab itu, pihaknya juga masih mendalami laporan itu secara teliti. Apakah memang ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Akom.

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, setelah mendalami laporan itu, MKD akan menyusun agenda penanganannya, seperti pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Ia mengaku, MKD sudah melayangkan surat agar permasalahan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.

Dasco juga mengaku, masalah yang berkaitan rebutan BUMN antara Komisi VI yang membidangi masalah BUMN dengan Komisi XI yang membidangi masalah keuangan sudah menjadi polemik yang berlangsung lama. Adapun laporan yang masuk ke MKD hanya menyasar Akom. ”Baru Pak Akom tanpa empat wakilnya,” tandasnya.(aen/indopos/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin tidak merasa melanggar kewenangan seperti yang dituduhkan 36 anggota Komisi VI DPR kepadanya. Pria yang akrab disapa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close