Akom: Saya Bilang ke Fadli, Fahri Jangan Sampai Benjol
Selasa, 29 November 2016 – 12:48 WIB
Padahal, lanjut Akom, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan, bahwa pembahasan PMN harus melibatkan dua komisi yakni VI dan XI.
Alasannya, PMN perlu persetujuan Menteri Keuangan yang merupakan mitra komisi keuangan.
"Jadi tidak bisa hanya Komisi VI, harus libatkan komisi XI. Sekarang saya diadukan, rapopo. Nanti saya akan jelaskan. Saya tidak merasa (salah). Kelihatan tanda petik diada-adain (kesalahan itu). Tapi biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik," pungkasnya.(fat/jpnn)