Akom Siapkan Jurus untuk Melawan Keputusan MKD
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memberhentikannya dari posisi puncak di lembaga legislatif itu. Pasalnya, pria yang lebih akrab disapa dengan panggilan Akom itu merasa tidak melakukan pelanggaran sebagaimana putusan MKD.
Akom menyatakan, MKD harus memulihkan nama baiknya. Politikus Partai Golkar itu mengaku tidak melanggar etika terkait keputusannya sebagai ketua DPR saat memindahkan sejumlah mitra kerja Komisi VI yang membidangi masalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi XI yang menangani masalah keuangan.
"Ini menyangkut soal nama baik. Apalagi di dunia politik yang rentan terhdap fitnah dan intrik," ujar Akom dalam jumpa pers di sebuah restoran di kawasan Senayan, Senin (5/12).
Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat itu menegaskan, dirinya akan menempuh jalur apa pun demi memulihkan nama baiknya. Hanya saja, dia masih merahasiakannya.
"Lihat saja nanti saya akan pakai jalan yang mana. Tunggu tanggal mainnya," katanya.
Apakah gugatan itu karena Akom merasa dendam lantaran dicopot dari posisi ketua DPR dan digantikan oleh Setya Novanto? Akom menepisnya.
"Soal jabatan saya tidak ada masalah, saya ikhlas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Akom telah melakukan sejumlah pelanggaran etik yang tergolong pelanggaran sedang. Namun, Akom dinyatakan bersalah dalam dua kasus dugaan pelanggaran.