AKP Agus Supriyadi Diperiksa KPK terkait Kasus Azis Syamsuddin, Siapa Dia?
Robin meminta uang kepada Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Dia dibantu advokat Maskur Husain Dalam melancarkan aksinya.
AKP Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni sebesar USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis kepada AKP Robin.
Dalam kasus ini, Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, politikus Golkar itu harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.
Baca Juga: Anggota Ormas Tewas Disabet Sajam, Posko Terbakar
Atas tindakannya, Azis dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)