AKP Andi Agusfian: RS Ditangkap di Kamar 07
jpnn.com, KENDARI - Tim dari Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial RS (35) di Hotel Mitra Kamar, Jalan R. Soeprapto Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, pada Sabtu (13/2).
RS ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (18/2/2021). (ANTARA/Harianto)
Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Andi Agusfian Pranata mengatakan tersangka pengedar inisial RS dikendalikan oleh HN (30), narapidana kasus narkoba di Lapas Kendari.
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap RS pada hari Sabtu (13/2) sekitar pukul 19.20 Wita di Hotel Mitra Kamar 07," kata AKP Agusfian saat merilis penangkapan tersebut di Kendari, Kamis (18/2).
Saat penggeledahan dalam operasi penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 33 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram dalam 33 aset itu dengan berat bruto 53,65 gram itu terdiri dari 10 paket yang ditemukan dalam dompet milik RS, dan 23 paket ditemukan dalam dus handphone warna putih.