AKP Andi Agusfian: RS Ditangkap di Kamar 07
Berdasarkan hasil interogasi, RS mengakui 33 paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut diperoleh dari HS, narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Berdasarkan pengakuan RS, petugas langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Kendari dan berkoordinasi dengan petugas Lapas.
Dalam pemeriksaan itu petugas Lapas berhasil mengamankan sebuah telepon genggam milik HS yang diduga digunakan berkomunikasi untuk menyerahkan sabu kepada RS.
"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas AKP Andi Agusfian Pranata.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: