AKP Donna Ungkap Pembunuh Wanita Muda di Banjarnegara, Ya Tuhan
Jumat, 03 September 2021 – 02:25 WIB
AKP Donna Briadi mengatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan tersangka.
Setelah melakukan penusukan, RS sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Namun, akhirnya berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," katanya. (antara/jpnn)