AKP Dyah Candrawati Disanksi Demosi 1 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Candrawati.
Hal ini terkait pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati dalam kasus kematian Brigadir J.
Sanksi itu diputuskan KKEP dalam sidang etik terhadap mantan Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (8/9).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9) sore.
KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela.
Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah.
"(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," ungkap Kombes Nurul Azizah.
AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).