Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP Robin Menerima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Rabu, 02 Juni 2021 – 14:40 WIB
AKP Robin Menerima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

"Dan terperiksa mendapatkan Rp80 juta," kata Albertina.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robin juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menerima uang dari sejumlah pihak, salah satunya Azis Syamsuddin

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News