Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 18 Januari 2019 – 22:53 WIB
AKP Ruzi: Pembunuh Elpi Manik Terancam Hukuman Seumur Hidup - JPNN.COM
Rekonstruksi pembunuhan Elfi Manik diperagakan langsung pelaku dalam 25 adegan, Jumat (18/1).

jpnn.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Elpi Manik, 26, warga Nagori Laras II, Kecamatan Siantar, di Lapangan Aspol Simalungun, Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (18/1) sekira Pukul 10.30 WIB.

Dalam rekontruksi tersebut pelaku memerankan sebanyak 25 adegan dan diperagakan langsung oleh pelaku. Turut hadir dalam rekontruksi adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, pihak kolega korban dan para awak media.

Rekontruksi itu yang dipimpin Kasat Sabhara AKP M Syafi’i mendapat pengawalan ketat dari Satuan Shabara Polres Simalungun.

“Pelaku pembunuhan Elpi Manik dijerat dengan Pasal 340, subs Pasal 339, subs 338 dan subs pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman SIK disela-sela rekontruksi.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini diawali dengan penemuan jenazah korban Elpi Manik, pada Sabtu (22/12/2018) sekira pukul 15.30 WIB, di saluran irigasi di Dusun Lumban Buntu, Nagori Laras II, Kecamatan Siantar.

Polisi pun berusaha melakukan pengungkapan kasus tersebut. Akhirnya pelaku terungkap yakni YS, 26, ditangkap pada Minggu (6/1) yang lalu dari Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan.

Dari rekonstruksi, sekira pukul 11.00 WIB sebelum kejadian, tersangka YS duduk di depan teras rumahnya sembari mengamati jendela rumah korban yang tidak bertirai. Diduga saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri.

Pelaku mendekati rumah pada malam hari. Setelah berada di jendela, pelaku mengintip bagian dalam rumah dilihat pelaku handphone milik korban yang berada di belakang korban yang saat itu sedang tertidur.

Polres Simalungun menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Elpi Manik, 26, di Lapangan Aspol Simalungun, Kelurahan Siopat Suhu, Pematangsiantar, Jumat (18/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close