AKP Sri Sumartini Divonis 2 Tahun
Putrinya Shock dan Nyaris PingsanRabu, 06 Oktober 2010 – 20:25 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10). Mantan Penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar US$ 7.700 dan Rp8 juta. Duit panas tersebut diduga diterimanya sebagai upeti dari Gayus Tambunan, Robert Antonius, dan Haposan Hutagalung.
Menurut hakim, uang pelicin itu dimaksudkan agar Sri Sumartini tidak mengeluarkan surat penahanan, pemblokiran rekening, dan penyitaan rumah Gayus di Kelapa Gading.
Terdakwa dianggap melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Mendengar vonis itu, Sri Sumartini tampak sedih, walau kelihatan tetap tenang.
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak dan penerima suap, AKP Sri Sumartini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - All Sport
VNL 2024: China Membuat AS Tak Berdaya, Brasil Hantam Korea
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:31 WIB - Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB