AKP Yumika Ungkap Otak Pencurian di Gudang JNE Jambi, Oalah
Berikutnya, RS (18) warga Kecamatan Telanaipura, Andi Junaidi (40) warga Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Danau Sipin, Ade Irwansyah (24) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kecamatan Telanaipura.
Kemudian, tersangka MS (18) warga Kecamatan Telanaipura. Semuanya berperan memindahkan barang dari semak ke rumah Rahmadani dengan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku yang masih DPO, yakni Ridho (24) warga Danau Sipin sehingga jumlah pelaku ada tujuh orang, enam orang ditangkap dan satu orang masih diburu," ucap AKP Yumika.
Saat beraksi, para pelaku diketahui oleh masyarakat dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Telanaipura.
Baca Juga: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan para pelaku di rumah mereka," ujar Yumika.
Barang bukti yang diamankan berupa barang-barang milik masyarakat yang dikirim melalui JNE.
Atas kejadian itu, JNE mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.