Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Minggu, 19 Mei 2013 – 07:14 WIB
JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi salah satu kendala. Hal itu dirasa karena masih susahnya akses jalan menuju daerah tertinggal. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmi Faizal Zaini menyatakan bahwa pembangunan daerah tertinggal masih terganjal oleh akses jalan untuk menempuh daerah-daerah tersebut.
“Kita berharap Kementerian PU fokus membuka daerah-daerah yang masih terisolasi dengan membuka jalan”, ujar Helmi usai menghadiri acara di Kantor PBNU Jakarta Pusat kemarin (18/5).
Menurutnya, sebagian besar daerah tertinggal masih dipegang oleh wilayah bagian timur Indonesia. Kementerian PDT masih berupaya untuk berkoordinasi lebih lanjut lagi dengan Kementerian PU untuk membuka daerah-daerah terpencil disana.
JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:15 WIB - Investasi
Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
Rabu, 01 Mei 2024 – 00:50 WIB - Industri
Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
Selasa, 30 April 2024 – 22:17 WIB - Investasi
Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
Selasa, 30 April 2024 – 21:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: Inilah Solusi Honorer Tidak Masuk Database BKN, Jangan Kaget ya
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK 2024, Angin Segar bagi Sopir, Semoga Dikabulkan
Rabu, 01 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
3 Kabar Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Terakhir Bikin Heran
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:41 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB