Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Minggu, 19 Mei 2013 – 07:14 WIB
Kendala lain yang diungkapkan olehnya dalam upaya segera menuntaskan daerah tertinggal adalah banyaknya pemekaran suatu wilayah. Dia menuturkan bahwa pemekaran yang dilakukan sangat beresiko salah satu dari daerah tersebut minim sumber daya serta infrastruktur lainnya.
Saat ini, imbuhnya, dari 183 daerah tertinggal akan berkurang menjadi 69 daerah. Namun, saat 69 daerah tersebut kita nyatakan sudah resmi terentaskan maka akan masuk 30 daerah pemekaran yang masuk daftar baru daerah tertinggal.
Dalam hal ini, daerah tertinggal diartikan sebagai daerah yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Daerah tertinggal ditetapkan berdasarkan enam kriteria dasar yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.