Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi Babat Hutan Palalawan Rugikan Negara Rp. 1,3 T

Kamis, 07 Agustus 2008 – 18:50 WIB
Aksi Babat Hutan Palalawan Rugikan Negara Rp. 1,3 T - JPNN.COM

 yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan non aktif  jelas Arman Syahrial, ahli akunting            Arman yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa tunggal Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar itu   Arman mengatakan bahwa pihaknya tidak menghitung ongkos produksi yang dikeluarkan pihak perusahaan karena penebangan yang dilakukan melanggar aturan. "Ongkos produksi tidak dihitung karena izin yang diterima 15 perusahaan itu tidak sesuai dengan SK Menhut. Tapi akibat penebangan yang mereka lakukan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 triliun," terang Arman.
                Menurut Arman   hutan adalah bagian dari kekayaan negara. Makanya, ketika 15 perusahaan tersebut menebang hutan yang notabene kekayaan negara, maka otomatis negara pun dirugikan. "Dasar pemikirannya gampang saja, ketika hutan yang merupakan kekayaan negara itu ditebang tanpa izin yang sah, maka terjadilah kerugian negara," tegas pria asal Sumatera Utara itu, tegas.
Atas penjelasan Arman itu, para penasehat hukum Azmun dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partner sempat mengajukan berbagai pertanyaan bernada keberatan.

                    Pasalnya, saksi ahli dengan tegas menyatakan IUPHHK-HT yang dimiliki 15 perusahaan tidak sah alias ilegal, sehingga penebangan juga dianggap ilegal. Padahal, izin itu sudah diproses oleh Pemkab Pelalawan, Pemprov Riau dan juga Dephut. (eyd)

JAKARTA – Terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)  yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan non aktif 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close