Aksi Babat Hutan Palalawan Rugikan Negara Rp. 1,3 T
Kamis, 07 Agustus 2008 – 18:50 WIB
yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan non aktif jelas Arman Syahrial, ahli akunting Arman yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa tunggal Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar itu Arman mengatakan bahwa pihaknya tidak menghitung ongkos produksi yang dikeluarkan pihak perusahaan karena penebangan yang dilakukan melanggar aturan. "Ongkos produksi tidak dihitung karena izin yang diterima 15 perusahaan itu tidak sesuai dengan SK Menhut. Tapi akibat penebangan yang mereka lakukan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 triliun," terang Arman.
Menurut Arman hutan adalah bagian dari kekayaan negara. Makanya, ketika 15 perusahaan tersebut menebang hutan yang notabene kekayaan negara, maka otomatis negara pun dirugikan. "Dasar pemikirannya gampang saja, ketika hutan yang merupakan kekayaan negara itu ditebang tanpa izin yang sah, maka terjadilah kerugian negara," tegas pria asal Sumatera Utara itu, tegas.
Atas penjelasan Arman itu, para penasehat hukum Azmun dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partner sempat mengajukan berbagai pertanyaan bernada keberatan.
Pasalnya, saksi ahli dengan tegas menyatakan IUPHHK-HT yang dimiliki 15 perusahaan tidak sah alias ilegal, sehingga penebangan juga dianggap ilegal. Padahal, izin itu sudah diproses oleh Pemkab Pelalawan, Pemprov Riau dan juga Dephut. (eyd)