Aksi Blokade 24 Mantan Anggota Dewan ini Sungguh Tak Biasa, Lihat Fotonya
jpnn.com, TIMIKA - Sebanyak 24 orang anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 melakukan aksi yang tak biasa.
Mereka memblokade pintu masuk menuju Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih SP2 dengan material pasir.
Aksi itu dilakukan untuk menuntut diaktifkan kembali sebagai anggota dewan.
Aksi digelar setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.
Dalam aksinya mereka juga membentangkan sebuah spanduk bertuliskan, 'Sudah Keputusan Inkrah, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.
Salah satu mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade Kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.
"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan."
"Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak.