Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB
Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara - JPNN.COM
Foto tersangka bajing loncat yang viral di sosial media saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Metro Jakarta Timur mengamankan dua orang tersangka kasus bajing loncat yang viral di sosial media. 

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengungkapkan kedua tersangka berinisial MS dan HM memiliki peran yang berbeda.

MS adalah pelaku aksi bajing loncat, sedangkan HM seorang penadah. 

"Ini terdiri dari 3 orang berinisial MS, HM, dan U. Tersangka U saat ini masih DPO," kata Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10) 

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya dengan cara menaiki kendaraan yang lain untuk mengikuti truk sasaran. 

"Ketika truk itu berhenti, mereka naik dan menurunkan potongan besi. Besi ini dia jual," lanjutnya. 

Erwin juga menjelaskan besi yang dicuri oleh pelaku dijual kepada penadah seharga Rp 325 ribu. 

Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua orang yang aksinya viral di sosial media

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News