Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB

Foto tersangka bajing loncat yang viral di sosial media saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)