Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News