Aksi Jambret Digagalkan Anggota TNI
jpnn.com, PASURUAN - Polsek Kedungkandang di Pasuruan, Jatim merilis dua tersangka kasus penjambretan.
Yakni, Dayat, 39, dan Ahmad Efendi, 32. Tak tanggung-tanggung, pada awal tahun ini mereka sudah 11 kali beraksi.
Aksi dua pelaku asal Dusun Kraton, Desa Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, tersebut berhasil digagalkan dua anggota TNI.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, dua pelaku itu ditangkap ketika berusaha mengambil HP milik Dini Safitri, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen.
Saat itu Dini mengendarai sepeda motor di Jl Ki Ageng Gribig.
''Setelah kami dalami, ternyata mereka sudah beraksi di 11 TKP. Termasuk yang ini,'' ujar Suko.
Dia mengungkapkan, kedua pelaku punya peran masing-masing. Dayat menjadi pengemudi sepeda motor, sedangkan Ahmad menjadi eksekutor.
Apesnya, dua penjambret itu ditangkap massa setelah dihentikan anggota TNI, yakni Serda Triyadi dan Pratu Hanif, yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Massa pun menghajar kedua pelaku.