Aksi Koboi Warga Kota Batu Berakhir di Bui
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:10 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)