Polisi Bebaskan Pengendara Fortuner Koboi, Komisi III Langsung Menelepon, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku langsung mengontak Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam setelah heboh video pengemudi Fortuner mengamuk kepada pengendara Brio.
Sebab, legislator PPP itu mendengar informasi pengendara Brio sudah melaporkan insiden yang disebut terjadi di Jakarta itu.
Namun, polisi di dalam beberapa pemberitaan tidak menahan dan memulangkan pengemudi Fortuner sebagai pihak terlapor.
"Saya berkomunikasi dengan Kapolres Metro Jaksel karena dalam berbagai pemberitaan disebutkan bahwa terlapor pengemudi Fortuner tersebut bisa pulang begitu saja," kata Arsul kepada awak media, Senin (13/2).
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan Kombes Ade Ary beralasan pengemudi Fortuner terancam pidana dua tahun sehingga polisi tidak melakukan penahanan kepada terlapor.
"Dikenakan penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan sehingga tidak bisa ditahan," ujar Arsul.
Kepada Arsul, Kombes Ade Ary menyampaikan proses hukum kepada terlapor akan dilanjutkan meskipun pengemudi Fortuner tidak ditahan.
"Kapolres menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan. Nah, ini yang saya tekankan kepada kapolres jangan sampai kasus ini selesai begitu saja tanpa ada proses hukum," ujarnya.