Aksi Massa Ahok Lewat Waktu, Polisi Kok Membiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyoroti aksi demonstrasi pendukung terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) yang sudah melewati batas waktu yang diatur perundang-undangan.
Menurut Agus, unjuk rasa memang diperkenankan tapi harus mengikuti aturan perundangan yang ada.
"Jadi harusnya kita berikan dorongan kepada aparat keamanan bahwa harus memberikan perlakuan yang sama dari seuruh pelaku unjuk rasa," kata dia di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Dia mengatakan, harusnya aparat keamanan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada peserta aksi unjuk rasa, sesuai ketentuan yang ada.
"Batas unjuk rasa pukul 18.00, selebihnya tentu sudah harus dilakukan pencegahan, dilakukan hal agar tidak terjadi demo kembali," ungkap wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Dia mengatakan, dengan perlakuan yang sama dan adil, maka bisa memberikan yang terbaik buat negeri ini.
"Kami imbau aparat penegak hukum mari berikan perlakuan sama sehingga dapat memberikan hal terbaik untuk bangsa dan negara," ujarnya.